Anggota PAM TPS di Tombariri Meninggal Dunia, KPU Minahasa Beri Santunan 46 Juta

Anggota KPU Minahasa Arif Kurniawan

Tondano, TrendSulut- Awan duka menyelimuti Pemilu serentak di Kabupaten Minahasa. Seorang petugas Pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Alfons Senewa, warga Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri meninggal dunia, Minggu, (18/02).

Almarhum diduga meninggal karna kelelahan saat bertugas PAM di TPS 4 Desa Ranowangko, Rabu 14 Februari lalu.

Meninggalnya seorang anggota Limnas PAM TPS dibenarkan oleh anggota KPU Minahasa, Arif Kurniawan pada wartawan, Senin, (19/02).

Menurut Arif, almarhum meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit setelah bertugas PAM di TPS 4 Desa Ranowangko.

“Informasi bahwa usai bertugas bersih bersih TPS pada hari Kamis 14 Februari, alamarhum drop. Kemudian di rawat di rumah sakit dan meninggal dunia Minggu 18 Februari kemarin. Kami jajaran KPU Minahasa ucapan bela sungkawa atas meninggalnya anggota PAM TPS yang sudah menjalankan tugas untuk mensukseskan jalannya pesta demokrasi di Pemilu 2024,” ujar Arif.

Nantinya kata Arif, KPU Minahasa akan memberikan santunan sebesar untuk almarhum. Terdiri atas biaya santunan Rp36 juta dan biaya untuk pemakaman sebesar Rp10 juta

“Hari ini (Senin 19 Februari) kami akan menyerahkan santunan sekitar 30an juta dan uang pemakaman 10 juta kepada keluarga almarhum, ” ucap Arif.

Meninggalnya anggota PAM TPS menambah catatan petugas TPS yang meninggal dunia pada pemilu 2024 di Propinsi Sulut. Sebelumnya, diberitakan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Malalayang 1 Barat bernama Micky Rocky Sepang dilaporkan meninggal dunia. Almarhum merupakan anggota KPPS di TPS 4 Malalayang 1 Barat meninggal diduga karna kelelahan.(bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button