Anggota KPU Bolmut dan Pantarlih Diusir Ibu-ibu

Ilustrasi Pencoklitan di Bolmut

Bolmut, TRENDSULUT– Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) guna penyusunan daftar pemilih Pilkada Tahun 2024 memasuki hari ketiga. Namun, kerja pencoklitan oleh KPU Bolmut melalui petugas Pemutahiran (Pantarlih) di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) mengalami peristiwa yang tidak terduga diusir oleh warga.

Seperti halnya dialami rombongan Pantarlih dan Anggota KPU Bolmut saat menjalankan tugas di Desa Kaimanga Kecamatan Bolangitan Barat, Rabu (26/06/2024) siang sempat diusir oleh seorang ibu ibu yang menolak di coklit.

Related Articles

Kejadian ini berawal ketika rombongan coklit bergerak mendatangi salah satu rumah di desa Kaimanga yang dihuni satu keluarga. Mereka pun disambut dingin oleh seorang perempuan sebagai tuan rumah. Ketika akan dicoklit Ia pun menolak bahkan mengusir rombongan pantarlih yang saat itu ikut didampingi PPK, PPS dan Panwas Desa.

“Ada berapa kendala dihadapi petugas saat coklit hari ini (Rabu 27 Juni). Anggota KPU dan pantarlih sempat diusir warga,” ujar Anggota KPU Merlin Linda Wungkana.

Ia mengungkapkan, pemilih yang akan dicoklit sudah cerai. Suaminya sudah pindah tempat tinggal. Tapi ketika diminta dokumen pemilih perampuan tidak bisa membuktikan akte perceraian.

“Jadi mereka cuma pisah dan belum memiliki Kartu Keluarga (KK) masing masing karna belum cerai sah tapi kenyataanya sudah pisah rumah, ” ungkap Merlin.

Ironisnya, seorang istri tersebut tidak ingin memasang stiker dirumahya sebagai bukti telah di coklit karna masih tertera nama mantan suaminya. “Setelah akan memasang striker Ia menolak dan mengusir kami, ” ujarnya.

Tapi kata Merlin, proses pencoklit kepada keluarga yang belum resmi bercerai itu berjalan mulus ketika pihak KPU dan Pantarlih berkomunikasi dengan baik dan isterinya akhirnya menerima petugas menempel stiker.

“Setelah kami berkomunikasi dan berikan penjelasan akhirnya sang isteri menerima, ” ujarnya.

Merlin Ia mengungkapkan, coklit hari kedua di Bolmut pantarlih menemu kendala-kendala administrasi kependudukan. Suami isteri sudah cerai namun tidak ada bukti dokumen perceraian dan suami isteri sudah pisah rumah sehingga pantarlih sedikit mengalami kesulitan untuk mendata.(bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button