Ada Pemilih Ilegal, Bawaslu Rekomendasi 4 TPS Coblos Ulang
Manado-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasi 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan pencobolosan ulang.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan terkait temuan adanya pelanggaran, yakni pemilih yang tidak memiliki KTP di daerah setempat ikut melakukan pencoblosan di 4 TPS tersebut.
“Keempat TPS tersebut terbukti melanggar Undang undang no 7 tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024,” ujar ketua bawaslu Sulut, Ardiles Newoh, Selasa (20/02).
Dikatakan Mewoh, rekomendasi pemungutan suara ulang, sudah memenuhi unsur sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami merekomemdasikan 4 TPS untuk kembali melakukan PSU yakni 1 di Kabupaten Boltim, 2 di Kabupaten Minahasa dan 1 di Kabupaten Minahasa Utara. Surat rekomendasi PSU sudah dikeluarkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak KPU Sulut,” ujarnya.
Ardiles juga menjelaskan rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan adanya laporan bahwa ada warga yang tidak memiliki KTP di daerah setempat ikut melakukan pencoblosan di 4 TPS tersebut.
“Warga yang mencoblos kertas suara tanpa Kartu Tanda Penduduk jelas melanggar ketentuan yang mengatur Pemungutan dan Penghitungan suara,” tegas Ardiles.
Sementara itu, menanggapi surat rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan ketika dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk 4 TPS yang akan melakukan PSU di 3 wilayah di Sulawesi Utara
PSU Rencananya akan dilakukan serentak Rabu 21 Februari 2024.
”Terkait persiapan sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat dengan mengundang kembali wajib pilih termasuk melakukan koordinasi dengan stakeholder setempat,” jelas Poluan.
Adapun keempat TPS yang akan menggelar PSU Serentak pada hari Rabu 21 Februari 2024 yakni ;
1. TPS 001 Kelurahan Toulour Kecamatan Tondano Timur jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.
2.TPS 002 Kelurahan Toulour Kecamatan Tondano Timur jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI .
3.TPS 001 Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan jenis pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara 4
4.TPS 002 Desa Tobongon Kecamatan Modayag jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi Sulut