Manado, TRENDSULUT– Komisi Pemilihan Umum menetapkan 40 kursi anggota DPRD yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Manado, Selasa (28/05), di Manado
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang menyampaikan akan berkoordinasi terkait pelantikan. “Untuk penetapan kursi kita sudah menesahkan dulu dan setelah itu nanti akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait Surat Keputusan untuk pelantikan nanti,” katanya
Dalam kegiatan ini sudah ditetapkan jumlah kursi yang didapatkan yaitu ;
Manado 1 (Wanea-Wenang) dengan jumlah 8 kursi adalah Gerindra 1 kursi, PDIP 3, Golkar 1, Demokrat 1, PSI 1, Perindo 1,
Dapil Manado 2 (Sario-Malalayang) dengan jumlah 7 kursi adalah Gerindra 1 kursi, PDIP 4, Golkar 1, dan Demokrat 1.
Dapil Manado Manado 3 (Tumintin-Bunaken-Bunaken Kepulauan) dengan jumlah 8 kursi adalah Gerindra 2 kursi, PDIP 3, Nasdem 1, PKS 1, PAN 1 kursi.
Dapil Manado 4 (Singkil-Mapanget) dengan jumlah 10 kursi adalah Gerindra 1, PKS 1 kursi, PDIP 4, Golkar 1, nasdem 1, PD 1 kursi dan Perindo 1.
Dapil Manado 5 (Tikala-Paal 2) dengan jumlah 7 kursi adalah Gerindra 1 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 2 kursi, dan Demokrat 2 kursi.
Dalam pelantikan ini dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kota Manado, Forkompinda Kota Manado, serta jajaran Pemerintah Kota Manado.(adv)
Tinggalkan Balasan