Manado, TRENDSULUT – Hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 yang dilakukan KPU menetapkan tiga bakal pasangan calon (Paslon) belum memenuhi syarat.

“KPU telah melakukan penelitian terhadap dokumen calon.Dari hasil penelitian administrasi menemukan tiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan dokumen. Itu artinya tiga bakal pasangan calon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan, ” ungkap Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat konferensi pers di ruang sidang kantor KPU, Jumat (05/09/2024).

Berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal lasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah diserahkan pasangan calon melalui LO masing-masing

KPU Sulut sendiri memberikan kesempatan tiga hari bagi tiga pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen.

“Ketiga pasangan harus melakukan perbaikan dari tanggal 6 hingga 8 September. Selanjutnya, kita akan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perbaikan yang dimasukan,” ujar Kenly didampingi anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, Awaludin Umbola dan Sekertaris KPU Sulut, Meidy Malonda.

Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, Salman Saelangi memberi contoh dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Seperti surat keterangan terpidana, juga beberapa item dlaam dokomen status pekerjaan.

“Jadi bervariatif dari semua dokumen tidak sama dari tiga paslon. Seperti status pekerjaan ada beberapa dokumen yang harus diisi dan itu setiap calon berbeda juga soal status terpidana. Ada beberapa dokumen administratif yang perlu diperbaiki, ” bebernya.

Diketahui, tiga paslon yang mendaftar di KPU Sulut, masing – masing adalah Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw, serta Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay. (Bly)