Manado, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkapkan sebanyak 10 kabupaten/kota telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi ini disampaikan oleh anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, saat Media Gathering pasca-rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, Senin, 9 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Sulut.

Tinangon menjelaskan bahwa sejauh ini permohonan sengketa sudah diajukan berbagai daerah di Sulut.

“Sejauh ini, sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Tinangon.

Diungkap Tinangon, 10 daerah yang mengajukan sengketa adalah, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),Tomohon, Manado, Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Minahasa Tenggara (Mitra), Minahasa Selatan (Minsel), Kepulauan Talaud.

Namun tambah Tinangon, 10 permohonan sengketa di MK itu baru tahapan memasukan berkas, belum teregistrasi.

Dilihat di situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Gugatan tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali kota.
Sedangkan, untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk. Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Sementara itu, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2024.
Permohonan sengketa di MK biasanya terjadi ketika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil pemilu.

Sengketa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran prosedural hingga dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil akhir.

Tahapan Penanganan Sengketa di MK
Pengajuan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
MK akan memproses laporan dengan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kebenaran data. Jika diterima, MK akan melanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa bukti yang diajukan.(bly)

BEKINg Akan BAGAN Fai
Daerah-daerah yang mengajukan sengketa adalah bersama paslon yang ajukan permohonan ;
1. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
2. Tomohon. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
3. ManadoPasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
4. Bolaang Mongondow (Bolmong)Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh
5. Bolaang Mongondow Timur (Boltim)Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow
6. MinahasaPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot
7. Minahasa Utara (Minut)Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
8. Minahasa Tenggara (Mitra)Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu
9. Minahasa Selatan (Minsel)Pasangan Calon Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th. dan Calon Wakil Bupati Frede Aries Massie,
10. Kepulauan Talaud Pasangan Calon Bupai dan wakil bupati, Kabupaten Talaud, Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo di Pilkada Talaud